News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagu Indonesia Raya

Parodi Lagu Indonesia Raya, Pakar Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polisi Malaysia dan Polri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi kerja cepat dari Polisi Diraja Malaysia dan Polri yang berhasil mengungkap para pelaku parodi lagu Indonesia Raya. 

Sebagaimana diketahui para pelakunya adalah anak dibawah umur dan warga negara Indonesia meski yang satu berada di Cianjur Indonesia yang lainnya berada di Sabah Malaysia.

"Kerja keras dua lembaga kepolisian beda negara ini telah berhasil mencegah rusaknya hubungan antara masyarakat ke masyarakat (people to people) antar dua negara," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Anak di Bawah Umur, Ini Respons Anggota Komisi VIII DPR RI

Saat ini WNI yang berada di Malaysia tentu harus menghadapi proses hukum di Malaysia.

Dalam hukum internasional prinsip ini dikenal sebagai asas teritorial. 

Dia menjelaskan, asas teritorial menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dimana kejahatan dilakukan (locus delicti). 

Kecuali otoritas Malaysia tidak berkeinginan untuk menjalankan kewenangannya maka pelaku dapat diserahkan ke otoritas Indonesia berdasarkan prinsip nasionalitas. 

Baca juga: Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Disangkakan 2 Pasal Sekaligus

Prinsip nasionalitas menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dari kewarganegaraan pelaku atau korban yang dalam hal ini Indonesia.

Namun demikian jeratan hukum didasarkan pada hukum Malaysia. 

"Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku WNI yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia.

Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama.

Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya: Tertutup dan Jarang Bergaul

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur, yakni, MDF (16) dan NJ (11).

Dijelaskan Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia.

Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai  driver di perusahaan Malaysia.

"Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Saat ditangkap itu, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut.

Menurut Argo, akun YouTube My Asean Channel yang mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia dibuat oleh temannya MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Adapun, kata Argo, NJ mengaku nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun tersebut dicatut oleh MDF.

"Memang dari NJ, keterangannya bahwa untuk di channel di akun My Asean, itu bukan dia yang membuat. Tetapi ada temannya dia yang membuat. Temannya dia itu ada di Indonesia," ungkapnya.

"MDF ini membuat di kanal Youtube itu indonesia raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," lanjutnya.

Alhasil, Polri pun melakukan giat penangkapan terhadap MDF yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam.

Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.

"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun. MDF ini nama asli tapi di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun. Kalau orang liat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap di rumahnya dia kelas 3 SMP," jelasnya.

Baca juga: Keterlibatan Dua WNI dalam Parodi Lagu Indonesia Raya Hingga Ditangkap di Dua Negara

Namun demikian, Argo menuturkan NJ juga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, dia ternyata juga mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.

"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polri menjerat dengan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini