TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Baca juga: Dirut RSCM Bantah Foto Baasyir Tengah Dirawat Berlokasi di RSCM
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
Baca juga: Kesehatan Menurun, Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Respon keluarga sebelumnya
Abu Bakar Ba'asyir (AAB) dikabarkan akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.
Lantas bagaimana respon kekuarga besarnya di Ponpes Al Mukmin Ngruki di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ketika dikonfirmasi perihal kabar tersebut ?
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim mengatakan, pihak keluarga telah mendengar informasi tersebut.