TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual yang diteken Presiden Jokowi.
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan PP tersebut sudah seharusnya dikeluarkan untuk menjalankan undang-undang 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang perlindungan anak, terutama pasal pasal 81A tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82A tentang pencabulan terhadap anak.
"Undang-undang 17 tahun 2016 tidak akan implementatif bila tidak ada aturan pelaksanaan seperti yang diatur dalam PP 70 tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Istana Sebut PP Kebiri Kimia untuk Jawab Kegelisahan Masyarakat Terhadap Predator Seksual Anak
Ia menuturkan, PP itu merupakan aturan pelaksana atas UU yang sudah disahkan oleh negara.
KPAI berfokus pada anak sebagai korban kejahatan yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum atas kejahatan yang menimpa anak, memastikan penegakkan hukum agar hak anak tidak sewenang-webabf dirampas dan dilanggar oleh predator seksual, serta hak anak korban utk rehabilitasi psikososial.
"UU dan PP adalah alat untuk menegakkan hukum bagi pelaku-pelaku pelanggaran terhadap hak-hak anak," tutur perempuan berhijab ini.
Ke depan, Ervina berharap ada optimalisasi pencegahan hingga ke lapisan paling bawah dalam masyarakat.
Seperti menguatkan fungsi keluarga ayah, kakak sebagai entitas terkecil perlindungan anak.
"Juga membangun agar masyarakat sekitar mulai dari tingkatan RT sampai kecamatan dan pemerintah untuk peduli, dan mengawasi serta memastikan anak-anak di lingkungan mereka terlindungi," harap dia