News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagu Indonesia Raya

Polisi Malaysia Belum Jawab Permintaan Polri Untuk Boyong Pelaku Parodi Indonesia Raya ke Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu respons dari pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memboyong tersangka pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya berinisial NJ (11) kembali ke Indonesia.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan NJ sampai saat ini masih ditangani oleh pihak PDRM di Malaysia. Penyidik Polri pun telah mengirimkan surat agar tersangka bisa diserahkan ke Polri.

"Satu lagi masih ditangani oleh PDRM. Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena pihak polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Pelajar SMP Pembuat Parodi Lagu Ditangkap, Warga Heboh Dikira Ada Penangkapan Tersangka Narkoba

Hingga saat ini, Polri masih belum mendapatkan jawaban dari pihak PDRM Malaysia. Pasalnya, tersangka diketahui masih berusia di bawah umur.

"Mengingat urgensinya adalah kepentingan yang bersangkutan adalah masih di bawah umur dan WNI. Jadi sampai sekarang belum dapat update, apakah PDRM bersedia untuk menyerahkan tersangka ke Bareskrim," tukasnya.

Baca juga: Pelajar SMP Pembuat Parodi Lagu Ditangkap, Warga Heboh Dikira Ada Penangkapan Tersangka Narkoba

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia. Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama. Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Baca juga: Anak SMP Jadi Tersangka Parodikan Lagu Indonesia Raya, Ahli Soroti Tugas Guru Sejarah dalam Mendidik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur. Yakni, MDF (16) dan NJ (11).

Dijelaskan Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia. Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai salah satu driver di perusahaan Malaysia.

"Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Saat ditangkap itu, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut. Menurut Argo, akun YouTube My Asean Channel yang mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia dibuat oleh temannya MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Adapun, kata Argo, NJ mengaku nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun tersebut dicatut oleh MDF.

"Memang dari NJ, keterangannya bahwa untuk di channel di akun My Asean, itu bukan dia yang membuat. Tetapi ada temannya dia yang membuat. Temannya dia itu ada di Indonesia," ungkapnya.

"MDF ini membuat di kanal Youtube itu indonesia raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini