Alhasil, Polri pun melakukan giat penangkapan terhadap MDF yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.
"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun. MDF ini nama asli tapi di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun. Kalau orang liat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap dirumahnya dia kelas 3 SMP," jelasnya.
Namun demikian, Argo menuturkan NJ juga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dia ternyata juga mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.
"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polri mengsangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.