TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat berwenang membubarkan massa dalam pengajian yang dihadiri oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) di Masjid Amal Silaturahmi yang di Jalan Timah Putih, Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (4/1/21) membuat jamaah membeludak.
Petugas beralasan, kegiatan pengajian ini memicu kerumunan massa, akibat membeludaknya jamaah yang hadir di masjid.
Dalam kondisi tersebut, personel kepolisian dan Satpol PP kewalahan.
Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Reza Fahlevi Lubis mengatakan polisi membubarkan pertemuan tersebut demi menghindari klaster baru covid-19.
Baca juga: 40 Ribu Vaksin Covid-19 Untuk Sumatera Utara akan Dikirim Selasa Besok
"Kita hanya menjalankan aturan pemerintah untuk sama - sama mematuhi protokol kesehatan untuk selalu jaga jarak, hindari tempat keramaian, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun," kata Kasat Binmas Polrestabes Medan.
Kepada para jemaah, Kasat Binmas Polrestabes Medan berpesan agar taat dengan aturan yang ada.
Baca juga: 7.166 Pasien Covid-19 Hari Ini Sembuh
Dia meminta keterlibatan jemaat memutus mata rantai Covid-19.
Setelah diberi imbauan, para jemaah akhirnya mematuhi aturan prokes.
Selain polisi, panitia juga kewalahan mengimbau jemaah agar membubarkan diri dari kerumunan.
Memakai pengeras suara panitia mengingatkan agar massyarakat tak lagi berkerumun serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19
"Maaf ibu-ibu, tempat sudah penuh.
Silahkan nanti lihat di YouTube.
Yang ada di dalam sudah datang dari jam 8 tadi," kata panitia kepada jamaah yang baru tiba siang ini.
Karena tak diberi masuk, banyak yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
"Di WA group pengajian ibu-ibu disuruh datang, sudah sampai sini gak dikasi masuk," ketus seorang jamaah.
Sekira pukul 13.15 WIB, UAS baru tiba di masjid.
Baca juga: Profil Syekh Ali Jaber yang Terpapar Covid-19, Sempat Jadi Korban Penusukan Saat Isi Pengajian
Menghindari keramaian, Jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.
Ustad Abdul Somad (UAS) hadir di masjid ini untuk mengisi pengajian atau berceramah.
Pengantin jadi tersangka
Kejadian lainnya, seorang pengantin menjadi tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Sidak Malam Tahun Baru, Petugas Bakal Bubarkan Kerumunan Warga di Permukiman
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
(Arjuna Bakkara-tribun-medan .com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengajian Ustaz Abdul Somad (UAS) di Medan Dibubarkan Karena Langgar Protokol Kesehatan