Dikutip dari Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis (31/12/2020).
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Lalu, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Jawa Tengah
Baca juga: Sebanyak 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot ReleaseĀ
Kemudian, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)