TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 584.407 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
Penyerahan digelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Hadir secara langsung di Istana sebanyak 30 penerima sertifikat yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
“Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia,” kata Presiden Jokowi saat sambutan.
Baca juga: Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia
Baca juga: Mantan Kepala Desa & Kelompok Tani jadi Mafia Tanah Sport Center Deliserdang, Luas Lahan 129 Hektar
Jokowi menambahkan, sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.
Maka, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menyimpan baik-baik sertifikat itu dan dapat dimanfaatkan dikemudian hari.
“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli,red) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaporan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019.