TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan lembaganya ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial.
Terutama, penyusunan ulang data penerima bantuan sosial.
"Jadi Bappenas ditugaskan oleh presiden untuk menyusun ulang Sistem perlindungan sosial ini yang pertama seperti saya sampaikan tadi adalah terkait dengan data base. kemudian database itu dimaksudkan adalah untuk efektivitas dari penyaluran bantuan sosial dan juga penyaluran dari jaminan sosial," ujar Suharso usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (5/1/2021).
Baca juga: Pemerintah akan Rombak Data Penerima Bansos
Selain menyusun ulang penerima Bansos, Suharso mengatakan pihaknya juga diminta untuk menyusun ulang data penerima bantuan iuran.
Sebagaimana diketahui menurutnya, sistem perlindungan sosial terdiri atas dua macam yakni bantuan sosial dan jaminan sosial.
Untuk jaminan sosial masyarakat akan mendapatkan manfaat sepanjang mereka ikut serta membayar iuran.
Namun tidak semua warga negara Indonesia, punya kemampuan yang sama dalam membayar iuran jaminan sosial.
Oleh karena itu Bappenas akan memastikan bahwa masyarakat yang menerima bantuan iuran tersebut benar-benar berkategori miskin.
"Kita tahu bahwa selain bantuan sosial pemerintah juga menyediakan bantuan iuran. kemudian masyarakat yang menerima sebagai penerima bantuan iuran itu adalah kelompok-kelompok yang memang rentan dan berklasifikasi miskin atau sangat miskin," katanya.
Baca juga: Dana Bansos untuk Lansia dan Disabilitas Diantarkan Langsung ke Rumah
Suharso mengatakan tujuan dari program perlindungan sosial adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan.
Dengan adanya penyusunan ulang sistem perlindungan sosial maka diharapkan tingkat kemiskinan turun.
"Tingkat kemiskinan kita ingin turunkan terutama pada level yang paling bawah yaitu ekstrim Poverty," pungkasnya.