News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening FPI Diblokir, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum hingga Bantahan Mabes Polri

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi: Pemblokiran rekening bank milik FPI (Front Pembela Islam) menjadi perhatian publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemblokiran rekening bank milik FPI (Front Pembela Islam) menjadi perhatian publik.

Apalagi hal itu terjadi dalam waktu tak lama setelah pemerintah melarang organisasi itu beraktivitas.

Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Bantahan Polisi

Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini