TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyerahkan bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Mereka menyerahkan 40 bukti tertulis ke majelis hakim.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjelaskan 40 bukti tertulis itu mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang diterbitkan kepolisian untuk Kejaksaan Tinggi.
"Ada 40 (bukti tertulis) itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkap Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kembali Digelar, Kubu Rizieq Shihab Bawa 38 Bukti Tertulis
Dalam bukti tersebut juga tertera dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda.
Ada juga surat pemberitahuan hukum administrasi untuk organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan.
Surat tersebut merujuk pada penjatuhan denda administrasi kepada Rizieq dan FPI, dengan total Rp50 juta.
"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta, jadi total Rp50 juta," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, jika penjatuhan denda sanksi administrasi tersebut adalah hukuman terhadap kliennya atas kerumunan yang tercipta.
Sehingga Rizieq Shihab tidak lagi bisa dijerat hukuman lain karena sudah dijatuhi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," pungkas dia.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.