TRIBUNNEWS.COM - Pasca-pemerintah menyatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), rekening organisasi ini kini diblokir.
Pemblokiran rekening FPI ini telah dibenarnkan tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," terang Ichwanudin, Senin (4/1/2021), dilansir Tribunnews.
Mantan pengurus FPI pun mengajukan protes atas diblokirnya rekening mereka.
Menanggapi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan mengapa rekening FPI diblokir.
Baca juga: Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil
Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat
Melalui Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, pihaknya mengakui telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.
Mengutip Tribunnews, hal ini sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK dan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," terang Natsir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Diketahui penghentian seluruh aktivitas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Apa yang ada dalam SKB tersebut, jelas Natsir, perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai kewenangannya.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, satu diantaranya adalah meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mengentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf i UU TPPU.
Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan UU tersebut, PPTAK saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.
PPTAK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, juga aktivitas individu yang terafiliasi dengan FPI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan PJK) termasuk bank-bank, untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Psikologi Forensik untuk Rekaman Suara Terkait Tewasnya Laskar FPI
Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Mengenai rekening FPI diblokir, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, angkat suara.
Dikutip dari Kompas.com, Aziz membenarkan ada satu rekening yang tak bisa diakses sejak Rabu pekan kemarin.
Terkait pemblokiran tersebut, Aziz mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang.
Dalam rekening FPI yang diblokir, ungkap Aziz, masih ada uang puluhan juta rupiah.
Ia pun menduga uang tersebut digarong.
"Puluhan juta digarong," ujarnya.
Meski begitu, Aziz tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang didUga menggarong uang tersebut.
Dilansir Tribunnews, Aziz menyebutkan ada dua rekening FPI yang diblokir, yakni berasal dari Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.
Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Namun, satu diantara kedua rekening itu tak bisa diambil uangnya.
Aziz menjelaskan uang yang ada di dalam rekening FPI sejatinya untuk kegiatan kemanusiaan.
"(Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.
Mardani Ali Sera Beri Tanggapan
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan pemblokiran rekening FPI tak boleh dilakukan pemerintah ataupun PPATK.
Alasannya adalah FPI belum terbukti secara hukum berbahaya atau tidak.
"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," bebernya, Rabu (6/1/2021), dilansir Tribunnews.
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," imbuh dia.
Mardani melanjutkan, jika alasan diblokirnya rekening FPI karena sudah bubar secara de jure, harusnya hal itu dikembalikan pada mekanisme internal eks-FPI dalam AD/ART-nya, juga aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan.
Dengan kejadian ini, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia sudah dinodai.
Baca juga: Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum
Baca juga: Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi
"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan/Reza Deni/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Devina Halim)