News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Politikus PPP: Jika Direkening FPI Tak Ada Aliran dari Organisasi Terlarang, Dikembalikan Dananya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota MPR, Saifullah Tamliha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menyebut pemerintah memiliki kewenangan memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI), setelah organisasi tersebut dinyatakan terlarang. 

"Tidak ada masalah terhadap pemblokiran rekening FPI, sebab itu adalah wewenang pemerintah," ujar Syaifullah saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Namun, Syaifullah menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus menelusuri rekening tersebut, apakah terdapat atau tidak transaksi dana yang masuk dari organisasi terlarang atau tindakan kejahatan lainnya. 

Misalnya, berasal dari organisasi terorisme internasional, pencucian uang dari narkoba dan korupsi. 

"Jika memang ada aliran dana dari ketiga sumber tersebut, maka wajar pemerintah memblokirnya," ucap Anggota Komisi I DPR itu. 

Baca juga: Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Berhak Blokir Rekening Bank Milik FPI

Jika dalam penelusurannya, kata Syaifullah, tidak terdapat aliran dari pihak terorisme, jaringan narkoba dan hasil korupsi, maka sebaiknya uang tersebut dikembalikan kepada para penyumbang organisasi tersebut. 

"Hal ini penting, sebab status HRS (Habib Rizieq Shihab) sampai saat ini hanyalah tersangka diduga pelanggaran protokol kesehatan, bukan seperti Abubakar Ba’asyir yang tersangka tindak pidana terorisme," tuturnya. 

Diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya.

Baca juga: PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Begini Tanggapan Aziz Yanuar

Hingga Selasa (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, pemblokiran rekening FPI sudah sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," terang Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini