News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL Bocoran Kandidat Kapolri | Fadli Zon Singgung Blusukan | Rekening FPI Diblokir

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Gerindra Fadli Zon ketika ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Berita populer nasional Tribunnews, Rabu (6/1/2021). Bocoran kandidat Kapolri, Fadli Zon singgung blusukan, rekening FPI diblokir.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Kapolri Jenderal Idham Aziz akan pensiun pada Februari 2021 mendatang.

Nama-nama kandidat calon Kapolri pun muncul dan menjadi perbincangan.

Sementara itu, pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan ada dua rekening FPI, yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Satu diantaranya tak bisa diambil uangnya.

Baca juga: Jelang Pensiun, IPW Singgung Dua Utang Besar Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri 

Baca juga: Soal Calon Kapolri, Istana: Tinggal Tunggu Waktu

Dirangkum Tribunnews, simak berita populer nasional berikut ini:

1. Bocoran Anggota Dewan soal Calon Kapolri

Idham Aziz (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Nama-nama kandidat calon Kapolri kembali mencuat dan menjadi perbincangan.

Terutama jelang purna tugasnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada Februari mendatang.

Sejumlah narasi pun beredar terkait sosok-sosok kandidat Kapolri, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyodorkan nama calon Kapolri kepada DPR.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut ada beberapa sosok kuat untuk menjadi orang nomor satu di institusi Polri.

Ia membeberkan sosok calon Kapolri yang menguasai beraneka bidang. Mulai dari bidang humas hingga reserse.

"Ada beberapa sosok pati senior yang saat ini santer isunya jadi kandidat," katanya.

"Ada yang jago di bidang serse, ada yang jago di Humas, ada juga yang lama di bidang pemeliharaan kamtibmas," jelas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Adapun beberapa sosok mencuat menjadi kandidat calon Kapolri, terdiri dari perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau berpangkat tiga bintang.

Baca juga: Kapan Kompolnas Beri Usulan Nama Calon Kapolri ke Presiden?

Baca juga: Sukses Hadapi Masalah Perbedaan Saat Jadi Kapolda Sumut, Agus Andrianto Disebut Calon Kuat Kapolri

Tiga Komjen ini pun termasuk dalam kriteria yang disebut Habiburokhman di atas. Siapa mereka?

Baca selengkapnya >>>

2. Fadli Zon Singgung Gaya Pejabat Blusukan

Pemerintah membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021 mendatang, Fadli Zon: Lebih Bagus Kita Konsentrasi Memutus Pandemi (Youtube Najwa Shihab)

Politikus Fadli Zon singgung gaya pejabat pemerintah yang melakukan blusukan.

Lewat cuitannya, @fadlizon, Anggota DPR RI ini memberikan tanggapannya terkait blusukan.

Menurutnya, blusukan sebagai cara yang bagus untuk melihat lapangan secara langsung jika dilakukan sesuai porsinya.

"Blusukan secara proporsional bagus saja sebagai cara melihat langsung lapangan," tulis Fadli pada cuitannya, Selasa (5/1/2021).

"Tapi, kalau kecanduan blusukan maka harus diperiksa jangan-jangan gangguan gila pencitraan,” lanjutnya.

Namun, Fadli Zon tidak menyebutkan siapa yang ia maksud pada cuitan ini.

Melihat dari rekam jejak pejabat baru-baru ini, diduga cuitan ini menyinggung salah satu pihak yang tersorot lakukan blusukan, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Polemik Blusukan Risma di Jakarta, Reaksi Pejabat DKI hingga Anggota DPRD Anggap Lebay

Baca juga: Sikapi Blusukan Risma, Plh Wali Kota Jakpus: Ada Nggak Kota Besar yang Nggak Ada Manusia Gerobak?

Terlihat pada cuitan Fadli Zon lainnya, mengomentari twit warganet, @TofaTofa_id, yang menulis tanggapannya soal blusukan Risma.

Baca selengkapnya >>>

3. Kegiatan Ormas Mirip FPI Bisa Dilarang dan Dibubarkan

Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kepolisian RI menyampaikan bahwa pemerintah bisa membubarkan dan melarang kegiatan dari berbagai organisasi masyakarat (ormas) baru yang namanya mirip atau serupa dengan FPI.

"Semuanya ada aturan-aturan. Apabila ada jenis FPI baru dan sebagainya itu kalau ingin menjadi suatu ormas mengikuti aturan-aturan yang berlaku."

"Apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan Undang-undang tentang ke-Ormas-an. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.

Atas dasar itu, sudah seharusnya Ormas-ormas baru yang namanya mirip dengan FPI untuk mendaftarkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK

Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

4. Pemblokiran Rekening FPI

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar, buka suara soal rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.

Aziz mengatakan rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.

Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.

"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021)

Aziz mengatakan, dua bank itulah yang kini sedang dipastikan soal rekening FPI yang diblokir.

Pihaknya akan kembali mengonfirmasi lebih lanjut jika sudah confirm.

Namun, Aziz tak bisa memungkiri bahwa ada uang puluhan juta yang berada di rekening yang diblokir tersebut.

Baca selengkapnya >>>

5. Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ceramah Rizieq Shihab Singgung TNI Hingga Lonte Muncul dalam Sidang Praperadilan

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Keberatan Penerapan Pasal Penghasutan, Polri: Itu Hak Tersangka

Kepolisian menyampaikan jawaban atas permohonan penetapan tersangka penghasutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.

"Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar tim kuasa hukum PMJ dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat adanya rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.

"Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet," lanjutnya.

Maka, atas ajakan tersebutlah, pengacara itu mengatakan massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini