News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Login di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Situs Resmi - PMO Kartu Prakerja tengah bersiap untuk membuka gelombang ke-12 pendaftaran program Kartu Prakerja. Berikut syarat dan cara daftarnya, segera login www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja, membuat Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan melanjutkan program Kartu Prakerja.

Pada tahun 2021 ini, PMO tengah bersiap untuk membuka gelombang ke-12 pendaftaran program Kartu Prakerja.

Namun sayangnya, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020, tidak bisa mendaftar kembali di tahun 2021 ini.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Dibuka Lagi Tahun 2021, Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja, Simak Caranya

Sementara itu, untuk jadwal resmi pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.

Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.

Ia berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di 2021, Ketua DPD Harap Lebih Tepat Sasaran

Baca juga: Rincian Bantuan 2021: Mulai Rp10 Triliun untuk Program Prakerja hingga Diskon Listrik Selama 6 Bulan

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini