Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es kopi itu, lalu tak sadarkan diri.
Mulutnya juga mengeluarkan buih. Ia sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.
Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Penemuan racun
Pada 16 Januari 2016 atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.
Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut karena diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna.
Baca juga: Meski Klaim Nol Kasus Covid-19, Korea Utara Minta Dikirimkan VaksinĀ
Baca juga: Kasus Sodomi Berujung Mutilasi: Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bukan Manusia Silver
Polisi lantas melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Jessica jadi tersangka
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV dan memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka.
Pada 29 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.