3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.
Airlangga selanjutkan memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten meliputi: Tangerang Raya.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Kasus Aktif Meningkat 18 Persen
Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020
4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:
1 Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.