News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Soal Foto-foto Uang Asing di Laptop Pribadinya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi perihal kepemilikan laptop merk Apple yang disita penyidik.

Yogi membenarkan bahwa laptop itu adalah miliknya, tapi jarang dipakai.

"Itu bukan laptop bagus. Laptop itu saya gunakan kalau buat slide (presentasi)," kata Yogi di persidangan.

Baca juga: Pinangki Akui Kasih Tahu Lokasi Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor

Setelahnya, jaksa menanyakan perihal foto-foto uang valuta asing (valas) yang tersimpan di laptop tersebut.

Jaksa bertanya apakah Yogi memang mengetahuinya.

Menjawabnya pertanyaan jaksa, suami Pinangki mengatakan sama sekali tidak tahu keberadaan foto tersebut.

Ia baru menyadari usai penyidik menanyakan dan menunjukannya saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

"Itu juga ditanyakan pada saat penyidikan. Saya katakan saya nggak tahu foto itu," ucap Yogi.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi. Tommy meneruskan pemberian uang itu kepada Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo demi memuluskan tujuanya.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Akan Ajukan Banding

Sementara jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sebesar 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini