"Ya, mudah-mudahan hari Jumat itu betul-betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baasyir diketahui menjalani masa tahanan selama sembilan tahun enam bulan karena mendapat remisi sebanyak 55 bulan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Labib Zamani/Ardito Ramadhan)
Baca tanpa iklan