News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Rizieq Shihab Hampir Pingsan, Teriak Minta Tolong hingga Bisa Saja Berakibat Fatal

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

Mengutip Tribun Jakarta, hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Sakit di Tahanan, Sesak Napas hingga Hampir Pingsan, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Hakim Praperadilan Bingung dengan Jawaban Saksi Kerumunan Massa Rizieq Shihab: Masa Tidak Tahu?

Meski sudah membaik, Aziz mengatakan Rizieq masih harus dipantau 24 jam.

"Sudah agak membaik, tapi kami masih khawatir sehingga harus selalu dipantau 24 jam," katanya.

Aziz mengungkapkan pihak Tim Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sigap dalam menyediakan perawatan bagi Rizieq.

Setelah sebelumnya Rizieq kesulitan mendapat oksigen, kini oksigen tersedia di ruang tahanannya.

Aziz pun mengucapkan terima kasih pada pihak Tahti Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah, dari Tahti Polda Metro Jaya sangat gesit dalam membantu dan fasilitasi kami," ujar Aziz.

"Kami sangat berterima kasih kepada Tahti Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sidang Praperadilan Kelima Digelar

Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Jumat (8/1/2021), sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa, kembali digelar.

Sidang praperadilan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Habib Rizieq di Tahanan

Baca juga: Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Ajukan Pembantaran

Dikutip dari Tribun Jakarta, Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi, baik saksi fakta maupun ahli.

"Sesuai yang kita butuhkan, apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi."

"Kami akan hadirkan sesuai kebutuhan sebagai pihak termohon," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, Kamis (7/1/2021)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini