News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Berenang Bisa Hamil, PTUN Batalkan Keputusan Presiden Pemberhentian Eks Komisioner KPAI Sitti

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tentunya, ini berkaitan pemberhentian Sitti Hikmawatty sebagai Komisoner KPAI soal pernyataan dirinya yang menyebut orang bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki lain.

Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan mengatakan bahwa keputusan PTUN itu dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (7/1/2021) sore.

"Yaa benar, sudah diputuskan kemarin sore oleh PTUN Jakarta," kata Feizal saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/1/2021).

Dalam salinan keputusan itu, PTUN menyatakan untuk membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd.

Baca juga: Ketika Sitti Hikmawaty Legowo Terima Pemecatan dari Jokowi, Tapi Tuntut Hal Ini Dibenahi

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd.," bunyi salinan putusan yang diterima Tribunnews dari Kuasa Hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan.

Saat ini, Feizal mengatakan pihaknya tengah menunggu sikap dari Presiden atas putusan tersebut.

"Kita akan tunggu sikap Presiden," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini