TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pernah hampir diekstradisi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk ditahan di penjara khusus Guantanamo.
Dilansir Kompas.com dari pemberitaan Tempo pada 30 Desember 2004, Presiden AS saat itu, George Walker Bush menginginkan amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) itu dipenjarakan di Guantanamo.
Hal itu disampaikan mantan penerjemah Bush, Fred Burks. Bahkan Bush mengirim utusan khusus untuk menyampaikan keinginannya kepada Presiden RI saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Minta Maaf
Tak tanggung-tanggung, utusan khusus yang dikirim Bush ialah seorang agen badan intelijen AS (CIA). Agen CIA itu diutus bertemu langsung Megawati.
Agen CIA tersebut didampingi Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph L Boyce, Ahli Indonesia di Dewan Keamanan Nasional (NSC) Karen Brooks, dan juga Burks sendiri.
"Pertemuan itu disampaikan utusan khusus Presiden Bush dalam pertemuan rahasia di rumah Megawati," ujar Fred Burks, sebagaimana dikutip dari Tempo.
Baca juga: Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Abu Bakar Baasyir Tak Berpengaruh Lagi Terhadap Gerakan Terorisme
"Dan Megawati sama sekali tidak tahu kalau utusan khusus itu seorang agen CIA," kata Burks.
Pasalnya, Boyce hanya memperkenalkan wanita tersebut sebagai utusan khusus Bush.
Pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit.
Burks bilang, obrolan dalam pertemuan itu didominasi oleh Megawati dan agen CIA yang merupakan utusan khusus Presiden Bush.
Agen CIA tersebut menyampaikan keinginan Bush agar Megawati memastikan Polri menangkap Ba’asyir sebelum berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Los Cabos, Meksiko, Oktober 2002.
Di luar dugaan, Megawati menolak permintaan tersebut. Mulanya Megawati beralasan sosok Ba’asyir sangat dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
Megawati bilang, jika tiba-tiba Ba’asyir menghilang maka akan memunculkan kecurigaan dari publik.
Hal itu, kata Megawati, akan menyulitkan pemerintah Indonesia. Megawati pun meminta penolakannya terhadap permintaan Bush itu tak mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan AS.
Keempat perwakilan AS itu lantas terkejut mendengar Megawati yang langsung menolak. Pasalnya pertemuan itu langsung diinisiasi oleh Bush.
"Mereka bertiga (Boyce, agen CIA, dan Brooks) sampai harus bertanya kepada dia (Megawati) untuk memastikan kebenaran ucapan (penolakan) Megawati di akhir pertemuan,” tutur Burks.
Permintaan Bush yang ditolak Megawati itu juga diakui Ba’asyir saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2011.
Awalnya Ba'asyir mengutip pernyataan Duta Besar AS ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.
"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya.
Ia lalu menceritakan upaya AS meminta Megawati mengizinkan ekstradisi ba’asyir ke Guantanamo namun ditolak.
"Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," kata Ba’asyir.
Adapun Ba’asyir saat ini telah berstatus bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.
Abu Bakar Ba'asyir bebas
Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Ia keluar dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berpelat B 1642 PIX.
Baasyir langsung pulang ke Solo, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam menjalani hukuman, Baasyir mendapatkan total remisi 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Jam Perjalanan dari Bogor, Abu Bakar Baasyir Tiba di Ponpes Ngruki Sukoharjo
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diketahui ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010).
Ia ditangkap ketika dalam perjalanan pulang menuju Jawa Tengah setelah mengisi sejumlah pengajian di jawa Barat.
Saat itu, Abu Bakar Baasyir dituding terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pelatihan paramiliter di Aceh.
Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.
Saat itu, Baasyir didampingi 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 93 halaman dakwaan untuk Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
Baca juga: Profil Abu Bakar Baasyir, Berulang Kali Dipenjara Terkait Kasus Terorisme Hingga Akhirnya Bebas
Baasyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis.
Kemudian, Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.
Pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim sekitar pukul 13.45.
Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.
B'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Baca juga: Siapa Pemilik Jam Tangan yang Terjatuh Saat Abu Bakar Baasyir ke Luar dari Lapas Gunung Sindur?
Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tangerang.
Perencanaan yang dilakukan Baasyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan kepada Dr Syarif.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo
Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.
Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Selain itu, Baasyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Megawati Tolak Permintaan Bush Ekstradisi Ba’asyir ke Guantanamo