TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM membeberkan hasil investigasnya terkait kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dari temuannya tersebut, Komnas HAM membagi kasus tewasnya Laskar FPI menjadi dua konteks.
Diketahui, enam Laskar FPI tewas dalam insiden penembakan dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat Laskar FPI masuk dalam pelanggaran HAM.
Sementara dua lainnya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Baca juga: Tim Advokasi Korban Sesalkan Konstruksi Peristiwa Komnas HAM soal Kontak Tembak Polisi-Laskar FPI
Baca juga: Tak Ada Sabotase, Komnas HAM Benarkan CCTV Tol Cikampek KM 49 - 72 Rusak Saat Tragedi 6 Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat Laskar FPI masih hidup dalam penguasaan kepolisian hingga akhirnya ditemukan tewas.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," beber Anam, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam bernopol B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum nantinya akuntabel dan transparan, serta objektif, sesuai standar HAM.
"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut, Polri menyatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus tewasnya Laskar FPI.
Baca juga: Kronologis Bentrok Laskar FPI dan Polisi Versi Komnas HAM
Baca juga: POPULER NASIONAL Nasib Polisi yang Terlibat Penembakan dengan Laskar FPI | Nama Calon Kapolri
Mengutip Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pembentukan tim khusus itu berdasarkan respons langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” terang Argo, Jumat.
Argo menerangkan tim khusus yang dibentuk nantinya akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI.
Tim khusus itu, ungkap Argo, terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ujarnya.
Kepemilikan Senjata Diduga Digunakan FPI akan Diusut
Selain merekomendasikan penegakan hukum untuk dugaan pelanggaran HAM dalam tewasnya empat Laskar FPI oleh anggota polisi, Komnas HAM juga meminta agar kepemilikan senjata yang diduga milik FPI, diusut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (8/1/2021), dilansir Kompas.com.
Diketahui, sebelumnya kepolisian mengatakan ada senjata rakitan yang diduga digunakan Laskar FPI saat insiden penembakan.
Namun, pihak FPI membantahnya.
Meski begitu, Komnas HAM menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.
Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM: Ada Barang Bukti yang Mengarah pada Senjata Rakitan Diduga Milik FPI
Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang diperoleh Komnas HAM dari data ponsel milik Laskar FPI.
Informasi itu didapat melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel.
"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak."
"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," tutur Anam.
Reaksi Kuasa Hukum FPI atas Rekomendasi HAM
Kuasa hukum Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan, menyesalkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM.
Dilansir Tribunnews, pihaknya juga menyesalkan rekomendasi Komnas HAM agar menempih pengadilan pidana.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," terang Hariadi Nasution yang mewakili tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut, Hariadi menilai insiden penembakan yang terjadi pada awal Desember 2020 lalu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Ia menganggap Komnas HAM terkesan melakukan jual beli nyawa.
Baca juga: Blokir Rekening Donasi Laskar FPI, Begini Penjelasan BCA
Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
"Komnas HAM terkesan melakukan 'jual beli nyawa', yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," tuturnya.
"Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Devina Halim)