TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id.
Masyarakat yang belum mendaftar Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak perlu khawatir.
Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021 yang dibuka dengan pendaftaran gelombang 12.
Untuk diketahui, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali di tahun 2021.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Ini Cara dan Syarat Daftar via www.prakerja.go.id
Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP),dan Cara Cairkannya
Mengenai kelanjutan program Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan bahwa pada tahun ini akan kembali dibuka.
"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Namun, pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.
Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.
Ia berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.
"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.
Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?
Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Tes Kartu Prakerja
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki.
Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP, Ini Cara Mencairkannya
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu dan BST Rp 300 Ribu
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)