News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membludak, Kapolres: Tiket Masuk Didiskon, Cuma Rp 10 Ribu

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) (Walda Marison)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan awal mula terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Sabtu (10/1/2021).

Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).

"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persenan dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Kata Hendra, Selasa (12/1/2021).

Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.

Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.

Baca juga: Polisi Periksa 15 Orang Saksi Terkait Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang

"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.

Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi sehingga Satgas Covid Kabupaten Bekasi mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjung.

Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.

Baca juga: Diskon Tiket dari Rp95 Ribu Jadi Rp10 Ribu Penyebab Membludaknya Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang

Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.

"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.

Video viral tentang membludaknya pengunjung di waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Massa, Polisi Tutup Sementara Waterboom Lippo Cikarang

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut.

Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan tapi justru memberikan program diskon kepada pengunjung.

"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).

Sebagai penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut.

"Sudah kita hukum dan kita tutup, mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.

Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.

Kapolsek dicopot

Kasus kerumunan massa yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, ternyata berdampak pada pencopotan salah satu pimpinan di Polsek Cikarang Selatan. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi harus melepaskan jabatannya sebagai konsekuensi adanya kasus kerumunan massa yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Konsekuensi bagi pimpinan, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda bahkan tingkat tertinggi sekalipun terhadap penanganan Covid-19 ini, apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi dalam penyebaran Covid-19 ini ya konsekuensinya siap untuk dicopot," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam konferensi pers, di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1/2021). 

"Dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi dari itu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian membenarkan bahwa pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, harus dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan pengunjung yang berada di tempat rekreasi tersebut mencapai ribuan jumlahnya. 

"Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," ujar Sukadi, kepada wartawan, Senin (11/1/2021). 

Sukadi mengatakan Waterboom Lippo Cikarang sendiri awalnya tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung. 

Saat normal, Waterboom Lippo Cikarang diketahui dapat menampung hingga 7.000 pengunjung. 

Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat kapasitas pengunjung dibatasi antara 250-500 orang. 

Akibat insiden tersebut, GM Waterboom Lippo Cikarang hingga manajer tiket dimintai keterangan oleh kepolisian. 

"Kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan. Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi," jelasnya.

Sukadi juga mengatakan ada sanksi yang langsung dikenakan selepas timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yakni penutupan sementara waktu.

"Sanksinya juga sekarang pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini