News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka, pada Selasa (12/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengatakan sidang akan dilangsungkan pukul 14.00 WIB. 

"Sidang sekitar pukul 14.00," kata Kamil Pasha saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat. 

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Berbeda, Apa Saja?

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Kami selaku pihak kuasa hukum IB HRS optimis, Insya Allah kiranya hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan atau tidak berdasar hukum," kata Kamil Pasha.

Sikap optimis Kamil Pasha didasarkan pada fakta persidangan sebelumnya. Terkait dugaan penghasutan sebagaimana jeratan Pasal 160 KUHP, saksi - saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan dinilai telah menjelaskan bahwa kedatangan mereka di Petamburan bukan atas ajakan Rizieq Shihab.

Melainkan karena inisiatif sendiri.

Kegiatan keagamaan Maulid Nabi, kata Kamil Pasha adalah peristiwa tahunan yang tak dilarang undang - undang.

Hal ini dibuktikan dengan hadirnya sejumlah aparat keamanan dari unsur kepolisian, Satpol PP, Dishub di lokasi. 

"Sedangkan Maulid bukanlah peristiwa pidana atau yang dilarang undang-undang, buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub ikut menjaga dan mengamankan," kata Kamil Pasha. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini