News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT. Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Baca juga: Cek Bantuan Sosial PKH 2021 Bulan Januari 2021, Klik Link Berikut Ini

Baca juga: Akses https://dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK hingga Nomor KIS

Ilustrasi Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta. (Tribunnews.com)

Besaran bantuan PKH

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Akses www.pln.co.id, Chat WA atau via PLN Mobile

Kriteria mendapatkan bantuan PKH

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini