TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Baca juga: Cek Bantuan Sosial PKH 2021 Bulan Januari 2021, Klik Link Berikut Ini
Baca juga: Akses https://dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK hingga Nomor KIS
Besaran bantuan PKH
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Akses www.pln.co.id, Chat WA atau via PLN Mobile
Kriteria mendapatkan bantuan PKH