News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

2 Korban Sriwijaya Air Pakai Identitas Palsu, Pengamat: Tak Berhak Dapat Asuransi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ditunjukannya Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Dua korban Sriwijaya Air atas nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau ternyata menggunakan identitas palsu saat akan terbang menuju Pontianak.

Hal ini disampaikan perwakilan pihak keluarga laki-laki, Benediktus Beke.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Benediktus mengatakan nama asli dari Felix dan Sarah adalah Teofilus Lau Ura dan Selvin Daro.

"Mereka berangkat ke Pontianak itu dengan menggunakan identitas orang lain," ungkap Benediktus, Rabu (13/1/2021).

Kartu identitas yang digunakan Teofilus dan Selvin diketahui milik rekannya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono saat menunjukkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Kisah 4 Orang Lolos dari Tragedi Sriwijaya Air, Gara-gara Tes Swab dan Pergantian Jadwal

Baca juga: Cerita Tim Penyelam Dislambair TNI AL Saat Menemukan Black Box Sriwijaya Air SJ 182

Lantas, apakah keduanya masih berhak mendapatkan santunan?

Mengutip Kompas.com, pengamat asuransi, Azuarini Diah Parwati, menyebutkan Teofilus dan Selvin tidak berhak mendapatkan asuransi.

Pasalnya, jelas Azuarini, nama korban harus sesuai nama yang tertera dalam manifest penumpang.

Selain itu, lanjutnya, asurasnsi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai nama yang tertera di perjanjian polis.

Hal ini sesuai prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," terang Azuarini, Rabu.

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku."

"Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," imbuhnya.

Korban akan Menikah

Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi Posko Antemortem-DVI RS Polri Sukanto, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Keluarga korban mulai berdatangan ke posko ante mortem untuk memberikan Informasi data primer dan sekunder yang diperlukan tim forensik RS Polri. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini