TRIBUNNEWS.COM - Dua korban Sriwijaya Air atas nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau ternyata menggunakan identitas palsu saat akan terbang menuju Pontianak.
Hal ini disampaikan perwakilan pihak keluarga laki-laki, Benediktus Beke.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Benediktus mengatakan nama asli dari Felix dan Sarah adalah Teofilus Lau Ura dan Selvin Daro.
"Mereka berangkat ke Pontianak itu dengan menggunakan identitas orang lain," ungkap Benediktus, Rabu (13/1/2021).
Kartu identitas yang digunakan Teofilus dan Selvin diketahui milik rekannya.
Baca juga: Kisah 4 Orang Lolos dari Tragedi Sriwijaya Air, Gara-gara Tes Swab dan Pergantian Jadwal
Baca juga: Cerita Tim Penyelam Dislambair TNI AL Saat Menemukan Black Box Sriwijaya Air SJ 182
Lantas, apakah keduanya masih berhak mendapatkan santunan?
Mengutip Kompas.com, pengamat asuransi, Azuarini Diah Parwati, menyebutkan Teofilus dan Selvin tidak berhak mendapatkan asuransi.
Pasalnya, jelas Azuarini, nama korban harus sesuai nama yang tertera dalam manifest penumpang.
Selain itu, lanjutnya, asurasnsi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sesuai prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," terang Azuarini, Rabu.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku."
"Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," imbuhnya.
Korban akan Menikah