Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Sarah, Richard Riwoe, mengatakan kliennya dan Selvin merupakan rekan kerja yang tinggal di tempat kos sama.
Richard mengungkapkan Sarah tak tahu KTP-nya digunakan oleh Selvin.
Pasalnya, Sarah masih memegang KTP asli dan kartu identitas lainnya sampat saat ini.
Tak hanya itu, selama mengenal Selvin, Sarah mengaku tak pernah meminjamkan kartu identitasnya.
Diduga Selvin menggunakan fotokopi atau scan KTP milik Sarah saat akan terbang.
"Selvin Daro diduga menggunakan entah foto, fotokopi, atau scan KTP atas nama Sarah Beatrice Alomau sebagai syarat untuk terbang dengan pesawat Sriwijaya SJ 82 tersebut."
"KTP asli atas nama Sarah Beatrice Alomau masih dipegang oleh Sarah hingga saat ini,” beber Richard, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Hari Kelima Pencarian Korban Sriwijaya Air, Tim SAR Gabungan Tambah Ambulans di Posko JICT II
Baca juga: UPDATE Terkini Sriwijaya Air: Black Box Ditemukan, Pesawat Tak Meledak dan 3 Jenazah Teridentifikasi
Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa Selvin lolos pengecekan padahal menggunakan identias palsu.
“Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli."
"Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Nansianus Taris/Fika Nurul Ulya)