TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.
Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP
Hal itu berdasarkan aduan pengadu bernama Jupri yang mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.
Diketahui, sebelum kembali menjabat Komisioner KPU, Evi Novida Sari Ginting sempat diberhentikan oleh DKPP.
Dirinya lantas menggugat keputusan dari DKPP yang kemudian dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo itu ke PTUN Jakarta.