Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memiliki bukti valid terkait isu meninggalnya eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 pada Januari 2020, Harun Masiku hilang bak ditelan bumi.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan KPK ini sekaligus untuk menyanggah informasi yang dipunyai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ali menjelaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar terkait dugaan meninggalnya Harun Masiku.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelas Ali.
KPK menegaskan hingga kini pihaknya masih memburu Harun Masiku. Disebutkannya, setidaknya ada sisa sekira tujuh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya," tegas Ali.