News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Riesky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ali menjelaskan, KPK menugaskan dua tim terdiri atas 12 personel pengawal tahanan KPK yang juga dibantu dari anggota kepolisian.

Baca juga: Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Ditunda karena Menantu Nurhadi Reaktif Covid-19

Mereka bergantian setiap 8 jam sekali dimana masing-masing ada 2 orang pengawal tahanan.

"Ada ruangan khusus di sana untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan tim di Wisma Atlet," katanya.

Sebelumnya, sedikitnya 14 orang tahanan KPK teridentifikasi positif Covid-19.

Hasil deteksi tersebut didapatkan usai swab test PCR yang dilakukan pada Kamis (7/1/2021) lalu terhadap para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai.

Lanjutnya, upaya pencegahan penyebaran juga dilakukan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala ke seluruh ruang kerja pimpinan, dewas pengawas, pegawai, dan rutan KPK.

Penyemprotan desinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat.

Setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Adapun dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini