TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta dari keluarga miskin dan rentan melalui PKH.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial PKH di tahun 2021.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST
Baca juga: Buka WWW.PLN.CO.ID Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 atau WA ke 08122123123
Besaran bantuan PKH
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Melalui Panduan Berikut Ini
Kriteria mendapatkan bantuan PKH