Seperti diketahui, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisi III DPR pun mulai mempersiapkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.
Ketua Komisi III Herman Herry mengundang Kompolnas dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menerima masukan pada Kamis (14/1/2021) ini.
Baca juga: Begini Tahapan Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit di Komisi III DPR
"Kami akan mengundang RDPU PPATK dan Kompolnas. Tujuan RDPU tersebut adalah untuk meminta masukan dari masyarakat," ujar Herman.
Selanjutnya, rangkaian uji kepatutan dan kelayakan dimulai pada Senin (18/1/2021) dengan pembuatan makalah.
Pada Selasa (19/1/2021), Komisi III akan melakukan wawancara dengan Listyo.
Terakhir, jika tahap tersebut lancar maka keputusannya langsung bisa diumumkan.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)