Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kader Gerindra yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benur, Rabu (13/1/2021).
Edhy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Edhy dicecar tim penyidik KPK soal alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Diketahui Edhy menunjuk dua staf khususnya yaitu Andreau Pribadi Misata dan Safri untuk menjadi Tim Uji Tuntas. Keduanya juga berstatus tersangka dalam kasus ekspor suap benur ini.
Andreau menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Sementara Safri yang yang jadi wakil ketua pelaksananya.
Baca juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Edhy Prabowo
"Yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, Ali juga menginformasikan terdapat seorang saksi, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Bengkulu Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pada Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Ini Penjelasan Pihak Keluarga
KPK memanggil Edwar untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.