News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Rekam Jejak Calon Tunggal Kapolri Listyo Sigit: Pernah Menangani Kasus Bom Bunuh Diri di Solo 2011

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memutuskan mengajukan ke DPR Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kapolri menggantikan Idham Aziz yang memasuki masa pensiun. Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas dan merupakan calon tunggal Kapolri. TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis.

Usulan nama Kapolri itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Pimpinan DPR, Rabu (13/1/2021).

Tiba di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB, Pratikno yang mengenakan pakaian bercorak batik warna cokelat disambut oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Surpres itu kemudian langsung diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Hari ini surpres telah kami terima dari presiden yang mana presiden menyampaikan usulan pejabat mendatang tunggal yaitu Listyo," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Ketum PB PMII Nilai Langkah Presiden Ajukan Calon Tunggal Kapolri Sudah Tepat

Puan mengatakan DPR akan langsung memproses surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai mekanisme yang berlaku.

"Proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal Rapim Bamus dan kami akan tugaskan komtig untuk fit and proper, hasilnya akan dibawa ke Rapur untuk dapat persetujuan. Proses ini akan ditempuh 20 hari terhitung hari ini Rabu 13 Januari," jelas Puan.

Sementara sebelumnya Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal langsung memproses sesuai aturan.

"Tentunya kalau surat sudah masuk, kita akan bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR," kata dia sebelum Puan mengumumkan usulan Jokowi.

Listyo Sigit adalah lulusan Akpol 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Artinya ia akan dilantik sebagai Kapolri di umur 52 tahun.

Jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut masa anggota Polri akan memasuki masa purna tugas saat usianya mencapai 58 tahun, maka Listyo Sigit yang kini berusia 52 tahun 2021 akan pensiun di usia 58 tahun pada 2027.

Sementara Jenderal Idham Azis menjabat sebagai Kapolri sejak tanggal 1 November 2019, menggantikan Jenderal Tito Karnavian.

Ia hanya menjabat sebagai Kapolri selama 1 tahun 3 bulan. Saat pensiun pada Februari 2021, Idham Azis berumur 57 tahun.

Sebelum diangkat sebagai Kapolri, Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim Polri sejak 6 Desember 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini