Adapun seperti diketahui, temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Soroti Istilah Kontak Tembak dalam Temuan Komnas HAM
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat , yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)