TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial tunai senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil.
Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.
Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Panduan Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan Rp 3 Juta
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.
PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hami: Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
3. Penyandang disabilita: Rp 2,4 juta per tahun
4. Lansia (lebih dari 70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun
5. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun
6. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
7. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta
Kriteria Penerima
Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:
1. Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program Keluarga Harapan diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini
Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni:
- Usia kehamilan 0-3 bulan
- Usia 4-6 bulan
- Dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan
2. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut
Cara mendapatkan bantuan PKH
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)