News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Prosedur yang Harus Diikuti WNI dan WNA yang Dikecualikan Jika Ingin Masuk Indonesia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117. 

Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi. 

Meski demikian, Satgas mengatakan,  adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Namun, mereka wajib menjalani beberapa ketentuan berikut. 

Baca juga: Cegah Penularan Varian Baru Covid-19, Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA 15-25 Januari 2021

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Cerita WNI Divaksinasi di Abu Dhabi

"Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).

Kedua, kata Doni, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. 

WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang 
disediakan Pemerintah.

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. 

"Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah," ucapnya.

Lalu, Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. 

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya 
mandiri.

"Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan," jelas Doni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini