News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PKS Upaya Berikan Kepastian Hukum Agar Tak Terjadi Lagi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dalam pengambilan keputusan Prolegnas RUU Prioritas 2021 telah memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi salah satu RUU yang disahkan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Nur Nadlifah, yang sejak awal getol menyuarakan RUU PKS mengucapkan syukur karena RUU yang diperjuangkan selama bertahun-tahun ini akhirnya disahkan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021.

“Alhamdulillah, kami Fraksi PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Fraksi PKB, kata Nadlifah, berharap RUU PKS mampu memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum.

“RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekeran seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas pengesahan RUU PKS ini.

Baca juga: Fatayat NU akan Kawal RUU PKS Demi Perangi Kekerasan Seksual

“Kami, mewakili Fraksi PKB sebagai pengusul RUU PKS menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota Baleg serta seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan RUU PKS menjadi prioritas di prolegnas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Panitia Perancang UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Kamis (14/1/2021) malam, menyepakati 33 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini