News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi DKPP Saat Dituding Berhentikan Arief Budiman dari KPU Hanya demi Puaskan Hasrat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arif Budiman mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menepis adanya tudingan yang menyebut mereka memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk memuaskan hasrat subyektif semata.

"Enggak seperti itu (bentuk pemuasan hasrat)," kata Ketua DKPP Muhammad kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/1/2021).

Muhammad lantas menyarankan pihak-pihak yang ingin berkomentar agar membaca lengkap putusan pemberhentian Arief Budiman dari KPU.

"Sebaiknya mereka-mereka yang ingin berkomentar agar membaca secara lengkap putusan tersebut," tegas Muhammad.

Tudingan ini datang dari Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.

Baca juga: Ilham Saputra Dipilih Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Sementara Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP

Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI

Mulanya Zulfikar menyatakan DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Hal tersebut tetuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 159 ayat 2 huruf c dan d.

"DKPP memang berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik," ujar Zulfikar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun, kata Zulfikar, kewenangan DKPP harus dibarengi dengan kewajibannya, sebagaimana termaktub pada pasal 159 ayat 3 huruf a dan c, yaitu menegakkan prinsip, menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas.

Kemudian transparansi, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Jika dilihat alasan pemberhentian Ketua KPU yang terkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik, Zulfikar menduga keputusan DKPP tersebut tidak diringi dengan pelaksanaan kewajibannya, sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2017.

"Karena ini terkait dengan kasus Evi Novida Ginting, yang tidak pernah diakui oleh DKPP menjadi komisioner KPU kembali, padahal sudah ada SK Presiden yang memulihkan status bersangkutan atas putusan pengadilan yang telah inkracht," kata politikus Golkar itu.

"Maka apa yang diputuskan DKPP, menurut saya lebih untuk memuaskan hasrat subyektif DKPP, atas putusan DKPP terhadap Evi Novida Ginting Manik," sambung Zulfikar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini