News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Ke Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Yang Tak Teridentifikasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada objek temuan dari hasil pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/1/2021). Operasi pencarian yang memasuki hari ke-9 berhasil menemukan serpihan potongan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan total 12 kantong dan juga kotak Cockpit Voice Recorder (VCR) yang hingga kini modul memorinya masih dalam proses pencarian agar bisa diteliti lebih jauh terkait penyebab jatuhnya pesawat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memastikan segera memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang telah teridentifikasi.

Namun, Jasa Raharja juga memastikan santunan tetap diberikan ke keluarga korban yang tidak teridentifikasi.

Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

"Ya prinsipnya dapat (santunan,red) sih ya, prinsipnya dapat. Nanti kita mencari cara untuk bagaimana korban itu dapat dokumennya. Yang penting dokumen kan," kata Wahyu.

Baca juga: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi Lima Korban Sriwijaya Air SJ-182, Satu Di Antaranya Balita

Wahyu menjelaskan, bahwa korban Sriwijaya Air SJ182 yang tak berhasil teridentifikasi akan dinyatakan sebagai hilang.

Sehingga, pemberian santunan ke keluarga korban akan melihat data manifes penerbangan.

"Dokumen misalnya dari manifes, masih bisa, kalau kita hanya manifes. Kalau untuk dokumen KK-nya dan sebagainya, ada semua, dokumen kepewarisan (ahli waris,red) hampir lengkap. Tinggal menunggu korbannya yang mana. Nanti ketika korban sudah ditemukan, terus kita bayarkan," jelasnya.

Baca juga: 310 Kantong Jenazah Berisi Bagian Tunuh Korban Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Berhasil Dievakuasi

"Namun, ketika nanti dinyatakan tidak ketemu misalnya gitu, pasti nanti ada pengumuman bahwa itu dinyatakan hilang, itu sudah cukup," terangnya.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada objek temuan dari hasil pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/1/2021). Operasi pencarian yang memasuki hari ke-9 berhasil menemukan serpihan potongan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan total 12 kantong dan juga kotak Cockpit Voice Recorder (VCR) yang hingga kini modul memorinya masih dalam proses pencarian agar bisa diteliti lebih jauh terkait penyebab jatuhnya pesawat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Wahyu juga memastikan, bahwa korban yang teridentifikasi maupin tidak akan mendapat santunan maksimal Rp 50 juta.

PEMAKAMAN ISTI YUDHA PRASTIKA - Suasaha haru mewarnai pemakaman pramugari Sriwijaya Air SJ 182, Isti Yudha Prastika, di TPU Pondok Petir, Kota Depok, Sabtu (16/1/2021). Isak dan tangis tak henti mengiringi saat kedatangan jenazah ke rumah duka di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Jenazah yang tiba dari RS Polri Kramat Djati, langsung dibawa ke Masjid Nurul Hasanah, yang berlokasi tidak jauh dari rumah duka. Usai disholatkan jenazah langsung diberangkatkan ke TPU Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok. Ratusan pelayat ikut mengiringi pemakaman almarhumah. Hujan isak tangis kesedihan mengiringi kepergian Isti Yudha Prastika untuk selama-lamanya. Keluarga korban, R Hendra Rachmad Hamdana (suami) dan ayahnya Udjang Usman berserta keluarga besarnya tak kuasa melepas kepergian almarhumah. Di mata para sahabat, Isti dikenal sebagai sosok yang baik dan pekerja yang keras. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Hal itu, kata Wahtu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Ahli warisnya yang sudah menerima, itu sampai saat ini sudah 25. Yang lain itu masih menunggu kesiapan dari masing-masing ahli waris," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini