TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan aturan batasan keterisian kapasitas angkut penumpang pesawat maksimal 70 persen.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, aturan tersebut diambil dengan berpatokan terhadap kajian lembaga internasional terkait operasional penerbangan yang tidak menggunakan batasan kapasitas keterisian penumpang.
"Penerbangan internasional tidak memberlakukan pembatasan terhadap kapasitas penumpang pesawat," ucap Adita saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Ia juga mengungkapkan, International Air Transport Association (IATA) juga menyatakan bahwa physical distancing sebetulnya tidak perlu diterapkan secara ketat di atas pesawat.
"Meski begitu, penumpang pesawat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, dilarang makan dan minum serta berbicara satu maupun dua arah," kata Adita.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Sehat Covid-19 Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta
Selain itu Adita menjelaskan, maskapai penerbangan juga harus menyediakan tiga baris kursi untuk karantina apabila ada penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
"Kursi ini berfungsi untuk mengkarantina penumpang, apabila memiliki gejala Covid-19 seperti flu, tidak enak badan dan memiliki suhu tinggi," ucap Adita.
Adita mengatakan, meskipun sudah dilakukan screening di bandara sebelum terbang. Tetapi kondisi penumpang, bisa berubah kapanpun dan tidak diketahui.
"Maka dari itu, apabila sudah dilakukan screening dan di atas pesawat ada gejala pilek dan batuk maka akan dipisahkan tempat duduknya," ujar Adita.