Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum
Cara Mencairkan Dana PIP
Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, yang Tribunnews.com kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:
Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Akses Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Mencairkannya
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Baca juga: Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Mengetahui Status Bantuan UMKM, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya