Sedangkan Sistem merit mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Selain itu, sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
KASN memiliki tugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan serrta evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
Dengan adanya tugas KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tanggapi Usulan Hapus Lembaga KASN
Wewenang KASN
Wewenang KASN diatur dalam Pasal 32 (UU 5/2014), seperti dikutip dari laman resmi KASN.
Wewenangnya antara lain:
1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN, dan
5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
Baca juga: Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden
Tugas dan Fungsi KASN
1. Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.