TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan belakangan ini.
Terlebih saat Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus KASN.
Legislator menilai, pembentukan KASN dianggap tidak memiliki urgensi dibanding tugas fungsi, pengawasan berikut penjatuhan sanksi kepada ASN.
Dewan selanjutnya meminta agar tugas dan fungsi KASN selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian.
Hal tersebut juga menuai tanggapan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo hingga Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri mengaku mendukung penghapusan KASN, sementara Menpan RB menginginkan evaluasi kerja lembaga non-struktural itu.
Lalu apa sebenarnya KASN, sejarah, tugas fungsi dan lainnya?
Baca juga: Komisi II DPR Usul ke MenpanRB untuk Hapus Lembaga KASN
Sejarah KASN
Mengutip dari laman resmi KASN, pembentukan KASN disetujui rapat paripurna DPR-RI tanggal 19 Desember 2013.
KASN disahkan oleh Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, tertanggal 15 Januari 2014.
KASN mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.
Dalam UU No.5/2014 tersebut menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Komisi ASN yang beranggotakan tujuh orang komisioner tersebut berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Fungsi tersebut merupakan pembentukan Aparatur Sipil Negara yang profesinal dan memiliki integritas.