Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap hingga 11 Januari 2021 telah diberangkatkan 1.090 jemaah umrah ke Arab Saudi.
Pemberangkatan itu tercatat sejak pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan umrah bagi warga negara asing pada November 2020 akibat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (18/1/2021).
"Jumlah jemaah yang telah berangkat sampai tanggal 11 Januari 2021 1090 jemaah yang diberangkatkan oleh 112 PPIU, selama menjalankan umrah jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Karena Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta
"Sampai tanggal 11 Januari 2021 sudah terdapat 16 kelompok terbang umrah dari Tanah Air yang diberangkatkan tanggal 1, 3, 8, 22, 24 November 2020 serta tanggal 6, 14, 15, 17, 20 bulan Desember 2020 dan 9, 10, 11 Januari 2021 belum lama ini," lanjutnya.
Dalam proses pemberangkatan, Kemenag melakukan tes PCR bagi calon jemaah umrah.
Alhasil tercatat 58 jemaah positif Covid-19 saat sebelum berangkat dan 46 jemaah positif saat berada di Arab.
"Untuk jemaah positif saat sebelum berangkat nanti isolasi mandiri dan diberangkatkan saat sudah negatif. Untuj jemaah positif di Arab isolasi di tempat menginap," ucapnya.
Biaya Minimal Terbaru
ementerian Agama melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, tarif umrah minimal 20 juta kini menjadi 26 juta.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan diteken oleh Fachrul Razi.
Baca juga: Bersyukur Bisa Beli Rumah dan Berangkatkan Umrah Orangtua Setelah Juarai LIDA 2018
Baca juga: Puluhan Jemaah Umrah Batal Berangkat, Garuda Persilakan Reschedule Jadwal
"Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi Sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)," tulis keterangan tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Senin (11/1/2021).
Kenaikan tersebut dilandasi adanya penyesuaian standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Tarif referensi Rp 26 juta dihitung mulai dari pelayanan di tanah air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, dengan memperhitungan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Terkait kenaikan tarif minimal umrah, pelaku perjalanan umrah maupun assoiasi PPIU turut serta dalam pembahasan tersebut.
"KMA nomor 777 tertanggal 16 Desember menerangkan Biaya Referensi Umrah masa pandemi sebesar 26 juta (Sesuai standard pelayanan minimal).
Regulasi karantina di Saudi tetap sama 3 hari dari kedatangan dan Syarat Umrah masih tetap 18-51 tahun," ujar Kabid Umrah Amphuri sekaligus CEO PT. Khazzanah Al-Anshary Tour, Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya, Senin (11/1/2020)