TRIBUNNEWS.COM - Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) sebesar Rp 3 juta.
Pencairan bansos PKH telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.
Berikut cara mendapatkan bansos PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil.
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT
Melalui PKH, pemerintah memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan besaran dana tertentu.
PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun
3. Anak usia sekolah SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun
7. Lansia (lebih dari 70 tahun) mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun
Kriteria Penerima
Berikut adalah beberapa kriteria penerima bantuan PKH, dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
2. Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program Keluarga Harapan diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Baca juga: Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!
Cara mendapatkan bantuan PKH
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur itu terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni:
- Usia kehamilan 0-3 bulan
- Usia 4-6 bulan
- Dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan
2. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
3. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)