Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terbukti sengaja menyebar informasi untuk menimbulkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin menyatakan mereka tidak akan mengajukan eksepsi.
Pihaknya ingin langsung melakukan pembuktian pokok perkara, bahwa pernyataan kliennya bukan sebuah fitnah.
Melainkan berdasarkan pernyataan tokoh lainnya yang disampaikan ulang Gus Nur.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Informasi Timbulkan Kebencian
"Prinsipnya kita tidak ingin mengajukan eksepsi. Kami ingin langsung membuktikan bahwa pokok pembelaan kita, pokok perkara apakah saksi-saksi tadi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan, termasuk apa yang disampaikan Gus Nur bukanlah hal yang fitnah," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Berkenaan dengan mengurungkan niat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, kubu Gus Nur juga mempersoalkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak diberikan.
Padahal kata dia, salinan BAP berguna untuk memberikan pembelaan yang bersangkutan dan mempelajari keterangan-keterangan pihak yang terlibat.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pengacara Gus Nur Minta Doa Masyarakat
"Kami tadi karena selain kami meminta salinan BAP tidak diberikan agar apa? Agar kami bisa memberikan pembelaan yang maksimal karena tugas dan fungsi seorang advokat adalah memberikan pembelaan hukum. Bagaimana kami memberikan pembelaan yang maksimal kalau bahan-bahan itu tidak diberikan," ucap Ahmad.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan ini merujuk pada wawancara Gus Nur dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Terdakwa.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat. Jaksa menyatakan akun Youtube tersebut adalah milik Gus Nur yang dibuat lima tahun lalu.
Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU
Diketahui Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) usai Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya lantaran dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.