TRIBUNNEWS.COM - Cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini dalam artikel berikut ini.
Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021 lalu.
BLT PKH dari pemerintah ini menyasar ibu hamil, anak usia dini, siswa, penyandang disabilitas, dan lansia.
Untuk ibu hamil dan anak usia dini, akan menerima BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Baca juga: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan BLT Rp 3 Juta, Berikut Cara Cek Status Bantuan PKH
Baca juga: Kriteria dan Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Sementara itu, siswa SD akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu, siswa SMP Rp 1,5 juta, dan siswa SMA akan mendapatkan sebesar Rp 2 juta per satu tahun.
Lalu, penyandang disabilitas dan lanjut usia mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Lantas, apa yang menyebabkan ibu hamil dan anak usia dini tidak mendapatkan BLT PKH?
Untuk diketahui, penerima BLT PKH diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya
Baca juga: Akses eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Rp 2,4 Juta
Apa saja syaratnya? Berikut syarat penerima BLT PKH yang dikutip Tribunnews dari Tribun-video.com:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain syarat-syarat di atas, terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK, Begini Cara Cairkan BST